Tugas Pokok dan Fungsi




A. Tugas Pokok Puskesmas

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta tetap memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangannya.

B. Fungsi Pokok Puskesmas

1. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

  • Melaksanakan promosi kesehatan.
  • Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit.
  • Meningkatkan kesehatan ibu, anak, dan keluarga.
  • Melaksanakan perbaikan gizi masyarakat.
  • Meningkatkan kesehatan lingkungan.
  • Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.
  • Melakukan pemantauan dan pengendalian masalah kesehatan di wilayah kerja.

2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP)

  • Memberikan pelayanan kesehatan dasar.
  • Melakukan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis sesuai kewenangan.
  • Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  • Pelayanan kefarmasian dan pemberian obat sesuai ketentuan.
  • Melakukan pelayanan kegawatdaruratan sesuai kemampuan Puskesmas.
  • Melakukan rujukan pasien yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut.

3. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Puskesmas berperan mendorong berbagai sektor dan masyarakat agar setiap pembangunan di wilayahnya mempertimbangkan dampak dan aspek kesehatan.

4. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas menggerakkan masyarakat agar mampu mengenali, mencegah, mengatasi, dan meningkatkan derajat kesehatan secara mandiri.

5. Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Puskesmas menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu, berkesinambungan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.